1. Paspor
Paspor adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh pejabat yanG berwenang dari suatunegara yang
memuat identitas pemegangnya
dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya,
yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan,
tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga
beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula
sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si
pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat
dilarang berkunjung ke negaraIsrael dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara
telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau
elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat
ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang
berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang
yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor
tersebut.
Paspor biasanya
diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika
memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa
perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan
dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel)
atau disegel dengan visa yang
dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan
berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan
menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni
Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan
sebuah "propiska"
untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem
ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
2. pengertian visa
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara tertentu (yang mempunyai kaitan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan semua negara2 di dunia) dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tertentu. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara tertentu akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat negara tujuan.
Visa berlaku bagi antara negara (misal Indonesia - Australia, Indonesia Jepang dll) atau negara yang mempunyai hubungan diplomatik, sementara negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik seperti Indonesia - Israel, atau Indonesia - Taiwan maka Visa tidak bisa didapat karena dengan negara tersebut Indonesia tidak punya hubungan diplomatik.
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara tertentu (yang mempunyai kaitan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan semua negara2 di dunia) dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tertentu. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara tertentu akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat negara tujuan.
Visa berlaku bagi antara negara (misal Indonesia - Australia, Indonesia Jepang dll) atau negara yang mempunyai hubungan diplomatik, sementara negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik seperti Indonesia - Israel, atau Indonesia - Taiwan maka Visa tidak bisa didapat karena dengan negara tersebut Indonesia tidak punya hubungan diplomatik.
3. Imigrasi
Imigrasi adalah
perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state)
ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga
negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk
menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan
pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian,
migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering
dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan
ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari
populasi dunia.
Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Walaupun migrasi manusia Beruk
Uwok s kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh
hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per
definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang
ditandai oleh kesamaan etnisdan/atau budaya,
sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang
menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia,
dan konfik identitas nasional pada banyak negara
maju.
Kantor Imigrasi (disingkat Kanim)
adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu
daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu
area kabupaten/kota atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar